KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENTAATI PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.37742/mores.v4i1.57Keywords:
Covid-19, Kesadaran Hukum, Protokol KesehatanAbstract
Peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memutuskan rantai penyebaran virus covid-19. Di Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, pemerintah telah menetapkan aturan protokol kesehatan yaitu aturan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan virus covid-19. Protokol kesehatan tidak akan berjalan dengan baik apabila tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan masih rendah. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahayanya virus covid-19 membuat masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan. Maka dari itu harus diadakannya sosialisasi oleh aparat pemerintah kepada masyarakat tentang bahayanya virus covid-19 dan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan protokol kesehatan covid-19 Di Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, 2) Untuk mengetahui bagaimana respon masyarakat terhadap Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid-19 di Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, 3) Untuk mengatahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat mengenai protokol kesehatan covid-19 di Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, 4) Untuk mengetahui langkah- langkah yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang protokol kesehatan covid-19 di Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, kuesioner dan studi dokumentasi. Hasil penelitian tentang kesadaran hukum masyarakat dalam mentaati Peraturan Bupati Bandung Barat nomor 20 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid-19 menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan covid-19 masih rendah. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahayanya virus covid-19 sehingga menganggap bahwa mentaati protokol kesehatan itu tidak penting. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi oleh aparat desa kepada masyarakat tentang bahayanya virus covid- 19 dan pentingnya mentaati protokol kesehatan.