PERANAN SATUAN RESERSE NARKOBA DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA POLRES BELITUNG TIMUR

Authors

  • Yusuf Faisal Ali andrian554@gmail.com
  • Andrian Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, STKIP Pasundan Cimahi
  • Retno Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, STKIP Pasundan Cimahi

DOI:

https://doi.org/10.37742/mores.v2i1.39

Keywords:

Belitung Timur, Narkoba, Satresnarkoba

Abstract

Penanganan terhadap narkoba merupakan perhatian khusus dari berbagai kalangan. Tidak hanya pihak
aparatur negara saja, termasuk luar aparatur ikut terlibat dalam penanganan kasus narkoba. Secara
khusus Polri yang merupakan garda terdepan dalam menangani kasus narkoba. Pada wilayah Belitung
Timur Polres yang berwenang dalam menangani permasalahan narkoba tersebut yang secara langsung
ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang bertugas melaksanakan pembinaan
fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan
dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
kualitatif. Instrumen dalam penelitian ini adalah dengan wawancara Metode penelitian kualitatif
adalah metode penelitian yang di gunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai
lawannya adalah eksperimen). Hasil penelitian berupa upaya penanggulangan kejahatan khususnya
kejahatan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan tugas pokok Polri yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Kepolisian: a. Pre-empitif (pembinaan), b. upaya
preventif, c. upaya represif (penindakan). Selain itu, dalam pemberantasan narkotika SatResnarkotika di
Polres Belitung Timur mempunyai upaya-upaya seperti Lidik, Sidik dan Sosialisai dalam pemberantasan
penyalahgunaan narkotika.

Downloads

Published

2020-03-30