PENGUATAN CIVIC KNOWLEDGE DALAM MEMBENTUK KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH
DOI:
https://doi.org/10.37742/mores.v5i2.194Keywords:
Civic Knowledge, Kesadaran Hukum, Sertifikat TanahAbstract
Kesadaran hukum yang rendah terhadap kepemilikan sertifikat tanah mengakibatkan berbagai
permasalahan yang cukup pelik, salah satunya yaitu sengketa yang akan terjadi di kemudian hari.
Sehingga diperlukan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat
terhadap kepemilikan sertifikat tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
persepsi masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah, faktor-faktor yang kondusif terhadap
keasadaran hukum kepemilkan sertifikat tanah, program yang dilakukan dalam upaya memberikan
penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum kepemilikan sertifikat tanah. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, untuk memahami dan menjelaskan
secara mendalam pengumpulan data dilakukan dengan studi observasi dan wawancara. Hasil
dari penelitian ini menunjukan Mengenai pandangan tentang pengetahuan kewargaanegaaran
pada masyarakat Desa Wangunsari terhadap pendaftaran tanah untuk kepemilikan sertifikat hak
atas tanah, didapati bahwa masih banyak masyarakat Desa Wangunsari yang tidak mengetahui
dan memahami bagaimana tata cara pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional,
sehingga kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya masih tergolong rendah