KESADARAN HUKUM PEMBUATAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI PERWUJUDAN WARGA NEGARA YANG BAIK
DOI:
https://doi.org/10.37742/mores.v2i2.31Keywords:
Kesadaran Hukum, Sertifikat Tanah, Warga Negara yang BaikAbstract
Masyarakat lebih memahami kesadaran hukum dalam bidang pidana dibandingkan perdata terutama dalam bidang tertib administrasi pertanahan yang di anggap masyarakat bukanlah hal yang penting untuk dimiliki yang salah satunya yaitu adalah tertib pembuatan sertifikat hak atas tanah. Peneliti menemukan bahwa di Desa Karangsari masih banyak masyarakat yang dalam kesadaran hukum pembuatan sertifikat hak atas tanahnya masih rendah sehingga masyarakat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai warga negara yang baik karena belum tertib dalam bidang hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana kesadaran hukum masyarakat mengenai pembuatan sertifikat hak atas di Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat ?; Metode penelitian yang dilakukan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, untuk memahami dan menjelaskan secara mendalam pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi, observasi, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor memiliki kesadaran hukum yang masih rendah
khusunya dalam membuat sertifikat hak atas tanah yang merupakan perwujudan warga negara yang baik sehingga masyarakat Desa Karangsari belum bisa dikatakan sebagai warga negara yang baik.